Struktur Organisasi

Setiap pemangku jabatan pada Jurusan PIPS Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan memiliki tugas dan wewenang masing-masing, yaitu sebagai berikut:

Dekan

Dekan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
  2. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
  3. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
  4. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
  5. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  6. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain;
  9. Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan Senat Fakultas;
  10. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
  11. Melaksanakan urusan tata usaha;
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas.

 

Wakil Dekan Bidang Akademik, Kerjasama, dan Sistem Informasi

Wakil Dekan Bidang Akademik, Kerjasama dan Sistem Informasi memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Membina Dosen di bidang akademik;
  3. Menelaah pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan;
  4. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru;
  7. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik;
  9. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan.

 

Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan dan Keuangan

Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan dan Keuangan memiliki tugas dengan uraian sebagai berikut:

  1. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan belanja Fakultas;
  2. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga Administrasi;
  3. Mengurus ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, dan keamanan Fakultas;
  4. Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja dosen, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi;
  7. Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja;
  8. Melakukan koordinasi hasil Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Fakultas;
  9. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum; j. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan.

 

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;
  2. Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa;
  3. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  4. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Komisariat Ikatan Alumni Universitas Jambi;
  5. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan;
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan.

 

Ketua Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS)

Ketua Jurusan memiliki tugas melaksanakan dan mengelolah pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam cabang ilmu yang telah ditentukan serta membina civitas akademika jurusan program studi yang ada sesuai dengan program pendidikan yang ada dengan mengacu pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Rincian tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja jurusan;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan;
  3. Melaksanakan pengembangan jurusandibidang pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  4. Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan;
  6. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.

 

Sekretaris Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS)

Adapun Rincian Tugas dan Tanggung Jawab sekretaris jurusan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan jurusan.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan jurusan.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan Kelompok Dosen Keahlian.
  4. Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat jurusan.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan jurusan.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau Kuliah Kerja Nyata mahasiswa.
  7. Menyusun basis data akademik kemahasiswaan di Jurusan. Menyusun basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di Jurusan.

 

Koordinator Program Studi Sarjana Pendidikan Sejarah

Koordinator program studi Sarjana Pendidikan Sejarah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan Akademik dan menciptakan suasana akademik yang kondusip serta budaya mutu;
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran sejalan dengan standar isi, standar proses, dan penilaian yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan (CPL);
  3. Melakukan penyusunan dan peninjauan kurikulum secara periodik termasuk rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan Praktik Pembelajaran di laboratorium;
  5. Memantau dan mengevaluasi secara berkelanjutan mutu proses pembelajaran;
  6. Menyampaikan hasil program pembelajaran untuk informasi pengambilan kebijakan perbaikan mutu pembelajaran kepada Wakil Dekan Bidang BAKSI.

 

Dosen Program Studi Sarjana Pendidikan Sejarah

Tugas dan Fungsi Dosen pada program studi Sarjana Pendidikan Sejarah mengadopsi uraian pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009. Dosen merupakan seorang pendidik profesional dan juga seorang ilmuwan. Dosen memiliki beberapa tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) yang harus dilakukan dan ditaati, antara lain:

  1. Mentransformasikan, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta teknologi dan juga seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
  2. Melaksanakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
  3. Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  4. Meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi sebuah akademik dan diikuti dengan kompetensi yang berkelanjutan. Terutama dengan mengikutsertakan perkembangan teknologi masa kini;
  5. Selain mengajar, dosen juga bertugas untuk membuat bahan ajar serta modul untuk mahasiswa;
  6. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, serta kode etik dan nilai-nilai agama serta etika.